
MI/M.Irfan/ip
JAKARTA--MI: PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menerapkan dasar perhitungan tarif listrik yang berbeda dengan pengusaha.
Menurut Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di Jakarta, Senin (12/7), pengusaha masih memasukkan biaya beban dalam perhitungan tarif listrik yang baru.
"Sementara tarif berdasarkan Permen ESDM No 7 tahun 2010, tidak ada lagi biaya beban," ujarnya.
Ia mencontohkan, pengusaha masih menghitung biaya beban Rp1,9 miliar per bulan.
"Jadi, pengusaha menambah biaya beban Rp1,9 miliar ke dalam perhitungan tarif sehingga tagihannya menjadi di atas Rp4 miliar. Seharusnya hanya Rp2,5 miliar," katanya.
Benny meminta pengusaha yang belum memahami cara perhitungan tarif baru untuk menghubungi posko di Kantor PLN Pusat atau melalui surat elektronik di alamat
Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
.
"Mudah-mudahan dengan penjelasan ini, pelaksanaan tarif dasar listrik (TDL) dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan, pihaknya tetap berpendapat perhitungan kenaikan TDL lebih besar dari 10 persen.
Berdasarkan perhitungannya, kenaikan tarif mencapai sekitar 35 persen. Bahkan, industri perhotelan yang terkena koefisien dua, kenaikannya bisa sampai 70 persen.
Franky mengatakan, pihaknya tetap meminta penundaan pemberlakuan kenaikan TDL dengan alasan jika menunggu sampai ada tagihan pasti terkena denda.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Bobby A Rizaldi mengatakan, dirinya tidak menyetujui penundaan kenaikan tarif.
"Namun, kalau di lapangan tidak sesuai, bisa dikaji lagi," katanya.
Menurut dia, berdasarkan simulasi, tambahan kenaikan tarif industri tidak terlalu siginifikan.
"Kalau ada yang berbeda, maka bisa dibandingkan setelah tagihannya keluar," katanya. (Ant/OL-10)
Sumber : Media Indonesia
- ~ Lampu LED, Usia Pakai 25.000 Ribu Jam
- ~ Itung-Itungan Pemerintah,Beban Puncak (Peak Power)
- ~ Hitung-Hitungan Tarif Dasar Listrik (TDL)
- ~ Listrik Mati di Palu, Sulawesi Tengah
- ~ Janji Pemerintah Akan Pantau Dampak Kenaikan Terhadap Masyarakat
- ~ Menko Perekonomian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- ~ Listrik Jangan Mati Ya, Produksi Bisa Hancur
- ~ Listrik Naik, Amat Sangat Memberatkan Sektor Industri
- ~ Warga Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Keluhkan, Listrik Sering Padam Dan Tagihan Tarif Listrik
- ~ Tarif Dasar Listrik Naik 10 Persen Dan Maksimal 18 Persen