Semarang, Kompas - Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Kota Semarang menilai penghitungan tarif listrik berdasarkan ketentuan penghematan yang diterapkan Perusahaan Listrik Negara tidak adil. Penghitungan tarif mengacu pada pemakaian listrik rata-rata nasional. Padahal, kebutuhan listrik di setiap daerah berbeda.
"Kasihan daerah yang pemakaian listriknya kecil. Mereka disamakan dengan Jakarta yang kebutuhan listriknya besar," kata Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang, Ngargono, Kamis (11/2), di Semarang.
Seperti diberitakan, terhitung sejak Januari 2010, PLN menerapkan ketentuan penghematan listrik. Pelanggan wajib membayar tarif listrik dengan tarif nonsubsidi Rp 1.380 per kilowatt jam (kWh) jika pemakaian listrik melebihi batas hemat yang ditentukan. Ketentuan ini berlaku untuk pelanggan yang memakai daya di atas 6.600 volt ampere.
Penentuan batas hemat dihitung dengan mengalikan pemakaian listrik rata-rata nasional dengan daya listrik yang dipakai.
Menurut Ngargono, PLN seharusnya membuat standar penghitungan yang berbeda, minimal di setiap wilayah distribusi listrik. Setiap wilayah distribusi juga harus membuat daftar pemakaian listrik rata-rata di wilayahnya.
Standar listrik nasional
Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Supriyono mengatakan, penggunaan standar pemakaian listrik rata-rata nasional merupakan ketentuan dari Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi. "Standar tersebut selalu berubah mengikuti besar kecilnya pemakaian listrik," ujarnya.
Pembayaran tarif yang dihitung berdasarkan ketentuan penghematan ini berlaku mulai Februari 2010. Padahal, kebijakan ini baru disosialisasikan Januari 2010 sehingga banyak pihak yang belum mengetahuinya.
Hal ini dinilai Ngargono sebagai bentuk ketidakadilan lain yang ditunjukkan PLN. Pelanggan sekarang tidak leluasa memakai listrik yang dibelinya secara penuh karena ada batas hemat. "Buat apa pelanggan memasang daya yang tinggi kalau tidak bisa memakai seluruhnya," kata Ngargono.
Ia menegaskan, PLN harus dapat menjamin mutu pelayanan setelah menerapkan ketentuan penghematan ini dan memastikan pasokan listrik ke pelanggan selalu lancar. "Setelah pelanggan dipaksa berhemat, pelanggan harus mendapat jaminan pelayanan yang baik," kata Ngargono. (den)
Sumber : Kompas
- ~ Sambungan Jawa-Bali Diperkirakan Butuhkan 340 Juta Dollar AS
- ~ Peran Swasta Mengenai Listrik
- ~ Suhu Bumi Terus Naik, Muka Air Laut Pun Meninggi, Cuaca Tak Lagi Bisa Dipastikan
- ~ Penyuling Akar Wangi Dari Desa Hegarmanah, Kecamatan Bayongbong, Garut
- ~ Puluhan Mahasiswa Mogok Makan Hingga Krisis Listrik Di Ambon, Maluku Dapat Di Atasi
- ~ PT.PLN Berjanji, Mulai 30 Juni 2010 Tidak Ada Lagi Pemadaman Bergilir Di Seluruh Indonesia
- ~ Pembangunan Empat Pembangkit Listrik Tenaga Uap Sangat Lamban
- ~ Puluhan Ribu Rumah Sederhana Sehat (RSH) Di Jawa Barat, Belum Tersambung Dengan Jaringan Listrik
- ~ Telah Ditemukan Ponsel Bisa Ukur Daya Listrik
- ~ Aksi Protes Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara kuliah Menggunakan Penerangan Lilin