Jakarta, Kompas - Peran swasta akan ditingkatkan dalam pelaksanaan proyek pembangunan pembangkit listrik 10.000 megawatt tahap kedua.
Direktur Perencanaan dan Teknologi PT Perusahaan Listrik Negara Nasri Sebayang menyatakan hal itu dalam diskusi ”Liberalisasi Sektor Kelistrikan”, yang diprakarsai Universitas Paramadina, Selasa (19/1) di Jakarta.
Pembicara lain di antaranya mantan Menneg BUMN Sugiharto dan David Hall dari Unit Riset Internasional Pelayanan Publik Universitas Greenwich.
Berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral disepakati, PT PLN dan penyedia listrik swasta mempunyai porsi 50:50 dalam proyek 10.000 MW tahap dua. Jadi, swasta akan kian berperan dalam pembangunan sektor kelistrikan di masa datang.
Total proyek 10.000 MW tahap dua sebesar 10.153 MW,” kata Nasri. Dari total proyek itu, PT PLN menggarap pembangkit listrik dengan total kapasitas 5.118 MW, sedangkan swasta membangun pembangkit dengan kapasitas 5.035 MW.
”Pembangunan pembangkit berbasis panas bumi akan dioptimalkan. Ini dikerjakan swasta sesuai dengan Undang-Undang Mineral Batubara dan Panas Bumi,” ujarnya. Untuk membangun pembangkit berkapasitas 5.118 MW, PLN membutuhkan dana 6 miliar dollar AS serta dana untuk pembangunan transmisi 400 juta dollar AS.
Dari kebutuhan untuk membangun pembangkit, 80-85 persen diperoleh dari sejumlah lembaga donor Jepang, Bank Pembangunan Asia, lembaga keuangan China, dan kredit ekspor.
Sementara itu, pengamat kelistrikan Fabby Tumiwa menilai, peraturan presiden tentang proyek 10.000 MW tahap dua memicu keraguan di kalangan pelaku usaha. ”Perpres ini banyak ketidakjelasan,” kata dia.
Meski listrik yang diproduksi dijamin akan dibeli PLN, ada keraguan tentang kesiapan pendanaan. Dengan harga jual listrik swasta yang lebih tinggi dari biaya produksi PLN dan tarif dasar listrik yang tidak naik, maka subsidi akan membengkak.
”Struktur biaya PLN akan berubah dengan masuknya swasta. Kalau tidak ada tambahan subsidi, PLN akan sulit bertahan,” kata dia.
Selain itu, perlu ada jaminan jangka panjang melalui kontrak bahwa investasi akan kembali. Agar biaya tidak membengkak, pemerintah harus membatasi bahwa jaminan hanya diberikan kepada swasta jika margin keuntungan maksimal 15 persen.
Untuk menarik minat swasta, ujar Sugiharto, pemerintah harus memastikan adanya perangkat peraturan yang kondusif, terbukanya proses yang sederhana, dan ada insentif fiskal. (EVY)
Sumber : Kompas
- ~ Batu Bara Untuk Pembangkit Listrik
- ~ Kode Voucher Listrik Prabayar
- ~ Proyek Asahan Bukan Hanyak Untuk Menyediakan Kebutuhan Energi Listrik
- ~ Gubernur Jawa Timur Soekarwo Jamin Kebutuhan Investor Asing Terhadap Listrik
- ~ Tahun 2015, Kontribusi Energi Mixed
- ~ Lampu Power Menyala, Alat Tersebut Tak Berfungsi
- ~ 29 Asosiasi Menolak Rencana Pemerintah Menaikkan Tarif Dasar Listrik
- ~ Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan
- ~ Pemadaman Bergilir Di Jakarta Dan Sekitarnya
- ~ Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Unit Bisnis Pembangkitan Priok PT Indonesia Power di Tanjung Priok