Diprotes Pengusaha, PLN Cabut Tarif Multiguna - Kebijakan Penyediaan Energi Nasional Tidak Konsisten
Setelah mendapat protes dan pengusaha, akhirnya PT Perusahaan Listrik Negara mencabut pengenaan tarif multiguna kepada industri. Pencabutan tarif listrik itu akan dilakukan bertahap di wilayah-wilayah distribusi PLN mulai bulan ini. Namun, tarif yang bersifat disinsentif itu bisa diberlakukan lagi.
Direktur Niaga dan Pelavanan Pelanggan PT PLN Sunggu Antonang. Senin (6/11) di Jakarta, mengatakan tarif listrik untuk industri dikembalikan ke normal menyusul kondisi sistern kelistrikan PLN yang membaik.
PLN menerapkan tarif multiguna untuk pernasangan baru dan penambahan daya kepada pihak industri sejak Desember tahun lalu. menyusul naiknya harga bahan bakar minyak untuk pernbangkit, sementara penyesuaian tanif dasar listrik belurn ada kejelasan.
Besarnya tarif multiguna yang berlaku untuk golongan pelanggan baru, termasuk industri, mencapai 200 persen dan tarif listrik normal.
Tarif multiguna termasuk jenis transàksi tenaga listrik yang diatur oleh Keputusan Direksi PT PLN tahun 2002. Tarif multiguna dapat diberlakukan sewaktu-waktu, dengan catatan selama ada kesepakatan dengan para pernakai listrik.
Tarif multiguna dikenakan kepada industri dan pelanggan besar lebih dan 23 kilovolt ampere. Tarif yang berlaku adalah Rp 1.380 per KWh dan Rp 439 per kWh.
Penetapan tarif ini semakin memberatkan pengusaha karena sejak September 2005 PLN juga menerapkan aturan baru tentang pembatasan pemakaian daya listrik oleh industri melalui program Daya Max Plus.
Industri yang memakai listrik melebihi kuota yang ditetapkan saat beban puncak (17.00-21.00) dikenakan tarif empat kali lipat.
Sunggu mengakui pengenaan tarif multiguna kepada industri menimbulkan kesenjangan antara pelanggan baru yang dikenakan tarif lebih mahal dan pelanggan lama yang mendapat tarif biasa:
Berbeda dengan Daya Max Plus yang diatur dengan keputusan direksi, penerapan tarif multiguna dilakukan oleh unit pelayanan PLN di masing-masing wilayah.
Oleh karena itu, Janjut Sunggu, pencabutan penerapan tarif tersebut diserahkan kepada masing-masing wilayah mulai bulan ini. ”Tapi tidak tertutup kemungkinan kalau industri makin boros dan kondisi sistem PLN kekurangan lagi, tarif multiguna akan diberlakukan lagi,” kata Sunggu.
General Manager PLN Wilavah Jawa Barat dan Banten Murtaqi Syamsuddin mengatakan, tarif multiguna untuk industri di Jawa Barat dan Bariten tidak lagi berlaku mulai November.
“Jadi tagihan rekening pelanggan bulan Desember sudah normal. Adapun pelanggan industri yang pasang baru ataupun menambah daya mulai bulan ini juga normal lagi,” tutur i\Iurtaqi.
Kekurangan energi
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan. dan Sistem Fiskal Hariyadi Sukamdani menilai munculnya tarif multiguna ataupun Daya Max Plus sebenarnya hanya kebijakan sementara yang diambil untuk menutupi masalah kekurangan energi listrik.
Sebenarnya, lanjut dia, ada masalah yang lebih mendasar yang terkait dengan itu, yaitu kebijakan penyediaan energi nasional yang tidak konsisten.
”Kalau kita bicara akibat yang harus ditanggung dan kenaikan harga minyak, bukan cuma Indonesia yang mengalarninya. Kenapa, misalnya, di Thailand, pemerintahnya bisa mengantisipasi itu dengan melakukan konversi pembangkit berbahan bakar minyak.” tutur Hariyadi.
Ia menolak jika dikatakan industri boros memakai listrik.
“Setiap tahun secara alami sudah pasti bakal terjadi pertumbuhan penduduk, transportasi, dan pertumbuhan perumahan,” ujarnya. (DOT)
Sumber : Kompas
- ~ Tarif Listrik Regional Didukung Kaltim
- ~ Rasio Elektrifikasi Nasional
- ~ Kekhawatiran Krisis Energi Menghantui Investor
- ~ Permasalahan Krisis Energi di Makassar
- ~ Mobil Hibrida Vs Mobil listrik Yang Bisa Energi Alternatif
- ~ Pembangkit Tenaga Listrik Energi Terbarukan
- ~ Tantangan Yang Sangat Berat Pada Konsumsi Listrik
- ~ Motor Listrik Yang Ramah Lingkungan
- ~ Sumber Pendanaan Proyek Pembangkit Listrik 10.000 MW
- ~ Bunyi Sebagai Gelombang Energi