Energi Angin untuk Irigasi dan Kelistrikan
Lokakarya Nasional : Pemanfaatan Energi Angin untuk Irigasi dan Kelistrikan dalam rangka kontribusi penyusunan Rencana Umum Kelistrikan Daerah (RUKD).
ABSTRAK:
Undang-Undang No. 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan mengamanahkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun RUKD (pasal 5), menyediakan dana pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik (pasal 7), . .diprioritaskan penggunaan sumber energi setempat dengan berkewajiban mengutamakan pemanfaatan energi terbarukan (pasal 4). Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0002 tahun 2004 tentang Kebijakan Pengembangan Energi Terbarukan dan Konservasi Energi menjelaskan peluang optimasi pemanfaatan sumber energi terbarukan.
Krisis moneter mengakibatkan pembangunan pembangkit listrik baru terhambat, maka berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2002 terbuka peluang usaha dibidang ketenagalistrikan berkelanjutan bagi swasta, koperasi, BUMD untuk kemandirian security of supply kelistrikan. Salah satu potensi energi berlimpah yang belum dimanfaatkan adalah Energi Angin dihamparan 17.500 pulau dan panjang garis pantai 81.290 km kepulauan Indonesia. Energi Angin akan sangat bernilai pada lokasi minim sumber energi primer atau tiada deposit energi mineral fosil. Data BPS selama tahun 1999-2003 menyatakan konsumsi daya listrik meningkat 125,8 % guna mendorong pertumbuhan ekonomi 3,3 % pertahun.
Objektif :
Lokakarya ini membahas perihal kebijakan energi terbarukan, potensi energi terbarukan setempat khususnya energi angin, menilai potensi energi angin untuk irigasi dan kelistrikan, rencana aplikasi pemanfaatan energi angin untuk kelistrikan di lokasi terpilih. Diharapkan peserta akan mendapatkan gambaran potensi energi angin setempat, merencanakan pemanfaatannya untuk irigasi dan kelistrikan, dan perencanaan pembangunan sarana pembangkit listrik diselaraskan dengan rencana kebutuhan konsumsi daya listrik setempat masa datang, menuju kemandirian security of supply berkelanjutan, membuka lapangan kerja dan meraih kesejahteraan masyarakat.
Topik / materi pokok Lokakarya :
· Kebijakan Energi Terbarukan disampaikan oleh Direktur Energi Baru Terbarukan
· Sumber daya energi Terbarukan di Indonesia disampaikan oleh Pusat Penelitian dan
Pengembangan Energi dan Ketenagalistrikan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
: pengantar, apa dan mengapa energi terbarukan, bagaimana mendapatkannya dan aplikasi
· Sumber daya Energi Angin dan Potensinya di Indonesia disampaikan oleh Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional : pengantar, global, regional, lokal, assessment wind energy resource, peta, data angin dan potensinya di beberapa lokasi Indonesia, kemampuan rekayasa dan manufaktur.
· Potensi Energi Angin untuk irigasi dan listrik disampaikan oleh The Heritage Bogor Foundation : pengantar, teknologi, manfaat finansial, aplikasi.
· Potensi Energi Angin untuk Pembangkit Listrik Tenaga Angin disampaikan oleh The Heritage Bogor Foundation: teknologi, manfaat finansial, aplikasi,
· Konsultasi Pemanfaatan Energi Angin
Tanggal : 8 September 2004: Lokakarya di Hotel Salak The Heritage Bogor
Biaya : Rp. 300.000,-/perserta
Tanggal : 9 September 2004: Kunjungan Lapangan ke Indramayu Jawa Barat
Biaya : Rp. 50.000,-/perserta
Informasi/ pendaftaran hubungi :
Muhammad Nashar, ph. 0251.350.400, fax 350 800: email nashar@...
Agus Prihanto, ph. 0251.350400, fax 0251.350800 : email agus-prihanto@...
- ~ PLTAngin Mulai Dimanfaatkan
- ~ Texas Menggunakan Energi Angin
- ~ Pemanfaatan Energi Angin
- ~ Listrik Tenaga Angin Dari PLN Kupang
- ~ Potensi Energi Angin Begitu Besar
- ~ Home Power Systems
- ~ Penggunaan Listrik Tenaga Angin
- ~ Pemanfaatan Energi Angin Dengan Wind Turbine
- ~ Turbine Business News, Evening Standard
- ~ Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Angin