JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Dalam Negeri, Rabu (12/1/2012), meluncurkan Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK).
Pedoman Penyusunan RAD-GRK merupakan panduan bagi daerah dalam menyusun rencana aksi dalam upaya mencapai target penurunan emisi GRK nasional. Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pada tahun 2020 sebesar 26 persen dengan upaya sendiri jika dibandingkan dengan garis dasar pada kondisi bisnis seperti biasa (business as usual baseline) dan sebesar 41 persen apabila ada dukungan internasional.
Kegiatan inti untuk menurunkan emisi GRK meliputi lima bidang, yaitu: pertanian, kehutanan dan lahan gambut, energi dan transportasi, industri, serta pengelolaan limbah.
Menteri Negara PPN/ Kepala Bappenas Armida S Alisjahbana dalam siaran persnya menyebutkan, peluncuran dan sosialisasi ini diselenggarakan sebagai implementasi dari Pasal 8 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK), yang menyebutkan bahwa pedoman penyusunan RAD-GRK ditetapkan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas selambat-lambatnya tiga bulan sejak ditetapkan Perpres.
Sumber : Kompas.com
- ~ Hasil Penelitian NASA Penyebab Pemanasan Global
- ~ Kadar CO2 Tinggi Ancaman Serius Ekosistem Laut
- ~ Rumah Sakit 'Green Hospital' di Indonesia Minim
- ~ Sertifikasi Kayu untuk Pengelolaan Hutan yang Berkelanjutan
- ~ Ilmuwan Desak Sektor Pertanian Dijadikan Isu Perubahan Iklim
- ~ Peningkatan Emisi CO2 Memicu Perusakan Sistem Syaraf Pusat Ikan Laut
- ~ Kawasan Ex-Mining Disulap Jadi Resort Mewah Dengan Fasilitas Lengkap
- ~ Terpilihnya UI Menjadi Kampus Terhijau di Indonesia
- ~ Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia Tumbuh 2 % Per Tahun
- ~ Greenpeace: Illegal Logging Menurun, Hutan Primer Kian Rusak



